1. ACPC
Asosiation of Coffee Producing Countries
2. AEKI
Asosiasi Eksportir Kopi Indinesia
3. AELI
Asosiasi Eksportir Lada Indonesia
4. AEPA
Asosiasi Eksportir Pala Indonesia
5. AEPI
Asosiasi Eksportir Panili Indonesia
6. Agensia Hayati
Salah satu sarana pengendalian OPT berupa Parasit, Predator, Patogen (Jamur, Virus, Bakteri)
7. Agribisnis
Pengembangan usaha tani secara terpadu sejak dari penyediaan agro Input, penanaman sampai pemasaran hasil
8. Agroindustri
Industri yang mengolah produk pertanian
9. Agroinput
Sarana produksi pertanian berupa bibit, pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
10. AIMI
Asosiasi Industri Mete Indonesia
11. Ambang Kendali
Batas populasi tertinggi yang harus segera dikendalikan
12. Ambang Toleransi
Batas tertingi tingkat kepadatan populasi hama atau derajat kerusakan tanaman akibat serangan hama penyakit yang masi dapat ditoleransi
13. Amdal
Analisa mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
14. Angiospermae
Berbiji terbungkus
15. Anthophyta
Tumbuhan bunga
16. Antioksidan
adalah substansi yang diperlukan tubuh untuk menetralisir radikal bebas and mencegah kerusakan yang ditimbulkan oleh radikal bebas terhadap sel normal, protein, dan lemak.
17. AP3I
Asosiasi Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Indonesia
18. API
Asosiasi Pala Indonesia
19. Arabikanisasi
Pengembangan Kopi Arabika melalui konversi kopi Robusta di wilayah dengan ketinggian tempat di atas 700 m dari permukaan laut.
20. ASBENINDO
Asosiasi Perbenihan Indonesia
21. ASKINDO
Asosiasi Kakao Indonesia
22. ATI
Asosiasi Teh Indonesia
23. B F
Boumont Fukunaga : Sistim pangkasan rejuvinasi dengan menggunakan sistem bans/ blok siklus 2-4 tahun.
24. Benih Bersertifikat
Benih Bersertifikat adalah benih yang telah melalui proses pengujian, sehingga terjamin mutunya.
25. Benih Bina
Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian, dan produksi serta peredarannya diawasi. Benih bina dapat dihasilkan melalui perbanyakan vegetatif dan/atau generative. Benih bina diklasifikasikan menjadi: a. Benih Penjenis; b. Benih Dasar; c. Benih Pokok; dan d. Benih Sebar. Produksi benih bina dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah.
26. Benih Dasar
Benih Dasar yaitu benih yang hanya dapat diproduksi dari Benih Penjenis yang dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat terpelihara serta memenuhi standar mutu benih bina yang ditetapkan. Pada perbanyakan vegetatif, Benih Dasar dapat berupa kebun entres yang dibangun dengan prosedur baku untuk digunakan sebagai sumber stek atau mata tempel atau tunas sambung atau eksplan.
27. Benih hasil okulasi/grafting
Adalah Benih Sebar yang perbanyakannya melalui vegetatif dari mata tempel atau bahan sambung yang diambil dari pertanaman pohon induk di Blok Penggandaan Mata Tempel (BPMT), Kebun Induk (KI), Kebun Entres (KE) yang disambung dengan batang bawah di blok perbanyakan Benih.
28. Benih Hibrida
Benih Hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara 2 (dua) atau lebih tetua pembentuknya dan atau galur induk/inbrida homozigot.
29. Benih Hibrida
Benih Hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara 2 (dua) atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur induk/inbrida homozigot.
30. Benih Introduksi
Benih Introduksi adalah benih varietas baru/klon/hibrida/ galur/mutan/benih transgenik yang didatangkan dari luar negeri dan belum pernah beredar atau diperdagangkan di Indonesia.
31. Benih Penjenis (breeder seed)
Benih Penjenis (breeder seed) adalah benih yang diproduksi dibawah pengawasan pemulia yang bersangkutan dengan prosedur baku yang memenuhi sertifikasi sistem mutu sehingga tingkat kemurnian genetik varietas (true - to - type) terpelihara dengan sempurna. Bentuk benih penjenis tergantung sistem reproduksi tanaman, yaitu dapat berupa pohon induk pemulia, biji, dan organ vegetatif.
32. Benih Pokok
yaitu benih yang hanya dapat diproduksi dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat terpelihara serta memenuhi standar mutu benih bina yang ditetapkan. Pada perbanyakan vegetatif, Benih Pokok dapat berupa kebun entres yang dibangun dengan prosedur baku untuk digunakan sebagai sumber stek atau mata tempel atau tunas sambung atau eksplan.
33. Benih Rekalsitran
Benih Rekalsitran adalah benih yang cepat kehilangan daya tumbuhnya
34. Benih Sebar
yaitu benih yang dapat diproduksi dari Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis. Benih Sebar memiliki identitas dan tingkat kemurnian yang memenuhi standar mutu benih bina.
Benih Sebar khusus untuk jenis tanaman yang menyerbuk sendiri dan faktor perbanyakannya rendah, dapat digunakan sebagai benih sumber untuk perbanyakan benih sebar berikutnya, selama memenuhi standar mutu kelas benih sebar
35. Benih Segregasi/varian
adalan benih atau tanaman yang menunjukan ciri-ciri berbeda dari varietas, namun berdasarkan derajad kemiripannya dapat diduga memiliki latar belakang genetik yang samadengan varietas yang telah dilepas sehingga varian tak dianggap sebagai type-simpang.
36. Benih sumber
Benih sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memproduksi benih yang merupakan kelas-kelas benih, meliputi benih inti, benih penjenis, benih dasar dan benih pokok
37. Benih Tanaman
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangkan tanaman.
38. Benih Tanaman
bagian yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangkan benih
39. Blok Fondasi (BF)
adalah tempat pertanaman pohon induk tanaman buah hasil perbanyakan
40. Blok Penggandaan Mata Tempel (BPMT)
adalah pertanaman pohon induk tanaman buah hasil perbanyakan pertanaman BF (Benih Dasar) untuk menghasilkan Benih Pokok yang merupakan sumber penghasil mata temple atau bahan sambung untuk perbanyakan berikutnya.
41. Blok Perbanyakan Benih (BPB)
adalah tempat perbanyakan Benih Pokok menjadi Benih Sebar, untuk memenuhi langsung keperluan petani konsumen benih
42. Buah
adalah organ pada tumbuhan berbunga yang merupakan perkembangan lanjutan dari bakal buah (ovarium). Buah biasanya membungkus dan melindungi biji. Aneka rupa dan bentuk buah tidak terlepas kaitannya dengan fungsi utama buah, yakni sebagai pemencar biji tumbuhan.
43. Bunga
atau kembang adalah struktur reproduksi seksual pada tumbuhan berbunga (divisio Magnoliophyta atau Angiospermae, "tumbuhan berbiji tertutup")
44. CCDC
Coorporate Commodity Development Center
45. Demplot
Demontrasi Plot : Petak percontohan
46. Empon - Empon
Kumpulan nama obat - obatan yang berasal dari akar/rimpang (Jahe, Kunir, Kunyit)
47. Mata Entres
Mata Entres adalah mata tunas yang berasal dari kebun entres yang telah melalui proses pemurnian dan siap dipotong untuk digunakan sebagai bahan sambung maupun setek
48. Eksplorasi Plasma Nutfah
adalah pelacakan atau penjelajahan dalam rangka kegiatan mencari, mengumpulkan, dan meneliti jenis plasma nutfah tertentu untuk mengamankan dari kepunahannya.
49. FAMNI
Federasi Minyak dan Lemak Nabati Indonesia
50. GAPKI
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
51. GAPKINDO
Gabungan Perusahaan Karet Indonesia
52. Gapoktan
gabungan dari beberapa kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahat ani bagi anggotanya dan petani lainnya.
53. Gapoktan
Adalah Gabungan Kelompoktani yang merupakan kumpulan dari beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerjasama dalam suatu kawasan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
54. Germas
Gerakan Massal.
55. Ginnery
Pabrik pengolah kapas berbiji
56. GPP
Gabungan Pengusaha Perkebunan
57. GPPI
Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia
58. Gula Rafinasi
Gula berbentuk kristal dengan kualitas terbaik untuk konsumsi industri makanan, minuman dan obat-obatan serta masyarakat lapisan tertentu
59. Hablur
Gula Murni dalam bentuk kristal
60. Harga Af Pabrik
Harga jual gula Bulog kepada penyalur dari pabrik gula
61. HET
Harga Eceran Tertinggi (untuk gula)
62. HGU
Hak Guna Usaha (Pasal 26, 29 dan 30) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu pal¬ing lama 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Yang dapat mempunyai HGU ialah: (a) Warga Negara In¬donesia, (b) Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU dapat dijadikan jaminan pinjaman dengan dibebani hak tanggungan. HGU juga dapat diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 Ha, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 Ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik. HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihaklain. HGU hapus, karena: (a) jangka waktunya berakhir; (b) dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; (c) dilepaskan oleh pemegang haknya; (d) dicabut oleh kepentingan umum; (e) ditelan-tarkan; (f) tanahnya musnah; (g) ketentuan dalam pasal 30 ayat 2
63. IFAD
International Fund For Agriculture Development
64. IFS
Integrated Farming System
65. IKR
Intensifikasi Kapas Rakyat : Upaya meningkatkan produktifitas dan mutu produksi kapas melalui penerapan paket teknologi Sapta Usaha, untuk meningkatkan pendapatan petani, perluasan kesempatan kerja, penghematan/peningkatan devisa.
66. IRSG
International Rubber Study Group
67. ISDP
Integrated Swamp Development Project
68. Iskara
Intensifikasi Serat Karung Rakyat
69. ITB - NO
Intensifikasi Tembakau Besuki Na Oogst
70. ITL - VO
Intensifikasi Tembakau Lumajang Voor Oogst
71. ITR
Intensifikasi Tembakau Rakyat
72. ITV
Intensifikasi Tembakau Virginia
73. ITVI
Intensifikasi Tembakau Virginia Vorstenlandend
74. IUP
Izin Usaha Perkebunan : Izin tertulis yang wajb dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan usaha budidaya perkebunan dan atau usaha industri perkebunan
75. Izin
adalah pemberian kewenangan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah untuk melakukan kegiatan produksi, sertifikasi, pelabelan dan/atau peredaran
76. Izin Lokasi Perkebunan
Izin yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kodya setempat untuk pengembangan usaha perkebunan
77. lzin Usaha
adalah izin dari Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan sektoral.
78. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
79. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan
80. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP -P)
adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
81. Izin Prinsip
lzin Prinsip Penanaman Modal yang selanjutnya disebut lzin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha
82. lzin Prinsip Perluasan
lzin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut lzin Prinsip Perluasan, adalah lzin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha
83. lzin Prinsip Perubahan
lzin Prinsip Perubahan Penanaman Modal. yang selanjutnya disebut lzin Prinsip Perubahan, adalah lzin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya
84. Jides
Jaringan Irigasi Pedesaan
85. JITUT
Jaringan Irigasi Usaha Tani
86. KBD
Kebun Bibit Datar : Kebun bibit yang disdenggarakan untuk menyecfiakan bibit bagi kebun-kebun tebu gilng / kebun produksi
87. KBD
Kebun Bibit Datar : Kebun bibit yang disdenggarakan untuk menyecfiakan bibit bagi kebun-kebun tebu gilng / kebun produksi
88. KBI
Kebun Bibit Induk : Kebun bibit yang diselenggarakan untuk menyediakan bibit bagi Kebun Bibit Datar
89. KBP
Kebun Bibit Pokok yaitu kebun bibit yang disdenggarakan untuk menyediakan bibit bagi Kebun Bibit Nenek (KBN)
90. KBPU
Kebun Bibit Pokok Utama: Kebun bibit yang diselenggarakan untuk menyediakan bibit bagi Kebun bibit Pokok, Bibit disuplai oleh P3GI
91. Kebun
adalah hamparan lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan
92. Kebun Entres
Kebun yang dibangun khusus untuk diambil entresnya sebagai bahan okulasi atau disambung atau disusukan dengan batang bawah
93. Kebun Induk
Kebun induk (Kl) adalah kebun yang dibangun dengan rancangan khusus, sehingga perkawinan liar dapat dicegah, persilangan yang diinginkan terlaksana, baik itu perkawinan silang secara alami maupun perkawinan buatan
94. Kebun Perbanyakan (KP)
Kebun yang dibangun baru atau/dari kebun produksi yang dipelihara untuk menghasilkan stek
95. Kebun Plasma
Bagian wilayah plasma yang dibangun oieh perusahaan inti dengan jenis tanaman perkebunan tertentu yang kemudian dialihkan menjadi milik petani peserta.
96. Kelembagaan Petani
Adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani
97. Kelompok Tani
- Kumpulan para petani yang terdiri dari dua puluh sampai dengan tiga puluh orang yang terikat secara non formal dalam satu wilayah kelompok yang bekerjasama atas dasar saling asih, saling asah dan saling asuh, untuk keberhasilan usaha taninya yang diketuai oleh seorang ketua kelompok.
- Kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan dan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, keakraban dan keserasian) yang dipimpin oleh seorang ketua
- adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota
98. Kelompok (group) Perusahaan Perkebunan
adalah kumpulan orang atau badan usaha perkebunan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan
99. Kemitraan
- Kerjasama antara petani melalui kelompok taninya dengan perusahaan pengelola yang berazazkan saling membutuhkan dan saling menguntungkan
- Kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan , saling memperkuat dan saling menguntungkan
100. KIMBUN
Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan
101. KKK
Suatu angka yang menunjukkan besarnya kandungan karet dalam bahan olah karet yang dinyatakan dalam persen (%)
102. KKPA
Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang diatur melalui SK Direksi Bank Indonesia No. 28/50/Kep/DIR tanggal 10 Agustus 1995 dalam rangka pembiayaan pembangunan PIR Trans di Kawasan Timur Indonesia.
103. KKUD
Kredit Kepada KUD dan Kredit Likuidasi Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan pemliharaan kebun plasma di proyek PIRBUN
104. Klasifikasi Kemampuan Poktan
adalah pemeringkatan kemampuan kelompoktani ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan kelompoktani
105. Klon
Klon adalah bahan tanaman yang diperoleh secara pembiakan vegetatif dari suatu tanaman, ciri-ciri dari tanaman tersebut sama persis dengan tanaman induknya
106. Klonisasi
- Upaya perbaikan tanaman dengan cara vegetatif , dengan metode perbanyakan melalui okulasi, sambungan, stek, cangkok dan perundukan
- Upaya meningkatkan mutu tanaman melalui penyambungan dan okulasi
107. Komoditas Pertanian
adalah hasil dari Usahatani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan
108. Komoditas Unggulan
- adalah komoditas yang diunggulkan suatu daerah yang tumbuh dan berkembang dengan baik karena sesuai dengan agroklimat setempat ( kondisi tanah dan iklim ) yang mempunyai peran sebagai berikut : - Sebagai penghasil devisa dan mempunyai pangsa pasar yang besar dalam perdagangan lokal, regional maupun global. - Sebagi sumber penghasilan dan pendapatan utama yang tersebar disebagian wilayah diantaranya sudah menjadi komoditas sosial di Jawa Barat.
- Merupakan komoditas spesifik lokalita yang mempunyai keunggulan, kompetitif dan kooperatif. - Berkembang dan menjadi unggulan daerah.
109. Komoditi
Sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka
110. Komoditi Lokalita
artinya yang tumbuh baik sesuai dengan agroklimat yang ada di salah satu kabupaten.
111. Kompos
Jenis pupuk organik yang dibuat dari hasil pengolahan sampah atau sisa pepohonan (daun-daunan}
112. Konservasi Tanah
Adalah serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah terjadinya erosi tanah dari permukaan bumi atau terjadi perubahan secara kimiawi atau biologi akibat penggunaan yang berlebihan. Konservasi tanah sangat erat kaitannya dengan konservasi air karena setiap perlakuan yang diberikan pada sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada tempat tersebut dan tempat-tempat lain yang dialirinya, oleh sebab itu tindakan konservasi tanah tak dapat dipisahkan dengan tindakan konservasi air.
113. Konversi / Pengalihan Kebun
Proses penyerahan kebun plasma kebun petani kepada peserta setelah tanaman mencapai umur menghasilkan menurut jenis tanaman dan memenuhi standard fisik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan
114. Konversi Pinjaman
Pengalihan biaya pembangunan kebun menjadi pinjaman petani dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH), yang diterbitkan oleh Bank Penyalur dan disaksikan oleh Pemimpin Proyek atau Pejabat yang diberi kuasa
115. Kopi Asalan
Kopi biji dengan kandungan air > 16 % dan masih tercampur dengan buah kering, kulit kopi dan kotoran lainnya mencapai 25 – 35 %.
116. Kopi Hijau (green coffee)
Kopi biji kering (warna kehijauan)
117. Kopi Organik (Bio Coffee)
Usaha tani kopi berwawasan lingkungan dengan menerapkan budidaya bebas dan penggunaan bahan kimia buatan (pestisida dan pupuk anorganik).
118. Kredit Usaha Kecil (KUK)
Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecill dengan plafon kredit maksimum Rp 250 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja.
119. KTPA
Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) adalah sejumlah pekebun yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
120. Kultivar
Sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk memperoleh keturunan akan tetap mewariskan ciri-ciri khas tumbuhan induknya seperti bentuk, rasa, buah , wama dan dari khas lainnya
121. Label Benih
adalah keterangan tertulis, tercetak atau bergambar tentang benih yang ditempelkan atau disertakan secara jelas pada sejumlah benih, dalam bulk atau suatu wadah.
122. Lahan
adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia
123. Lateks Kebun
Getah pohon karet yang diperoleh dan pohon karet, berwama putih dan berbau segar. Umumnya lateks kebun hasil penyadapan mempunyai KKK (Kadar Karet Kering) antara 20-30 % serta bersifat kurang mantap sehingga harus diolah sesegera mungkin.
124. Lelesan
Pemungutan buah kopi yang jatuh disekitar pohon untuk mencegah penyebaran hama bubuk buah.
125. Lembaga Sertifikasi
adalah suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan sertifikasi sistem manajemen mutu dan/atau sertifikasi produk.
126. Letter of Credit (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir dan memberi hak untuk menarik wesel atas sejumlah uang yang disebutkan dalam L/C tersebut jika persyaratan yang tercantum dalam L/C dipenuhi.
127. Materi Induk
adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan sebagai bahan perbanyakan benih.
128. Mutu fisiologis
Mutu Fisiologis adalah gambaran karakteristik menyeluruh dari benih yang menunjukkan kesesuaiannya terhadap daya hidup (viabilitas), daya kecambah, daya tumbuh dan kesehatan benih sesuai dengan persyaratan mutu yang ditetapkan
129. Mutu Genetis
Mutu Genetis adalah kenampakan karakteristik menyeluruh dari klon atau varietas tertentu yang menunjukkan kesesuaiannya terhadap deskripsi klon atau varietas dimaksud
130. Nikotin
adalah senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami pada berbagai macam tumbuhan, terutama suku terung-terungan (Solanaceae) seperti tembakau dan tomat. Nikotina berkadar 0,3 sampai 5,0% dari berat kering tembakau berasal dari hasil biosintesis di akar dan terakumulasi di daun.
131. OECF
Overseas Economic Cooperation Fund , merupakan lembaga bantuan Jepang yang berperan untuk membantu pengembangan ekonomi di negara berkembang.
132. Oksidasi
menjelaskan pelepasan elektron oleh sebuah molekul, atom, atau ion
133. Okulasi
Penempelan mata tunas dari tanaman batang atas ke tanaman batang bawah yang keduanya bersifat unggul
134. OPT
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan
135. Overbearing/overdrought
Masa pembuahan berlebihan akibat kurang naungan yang akan diikuti menurunnya produksi pada tahun berikutnya.
136. Parit Anak (sekunder)
Parit yang dibuat tegak lurus dengan parit induk dengan ukuran 40cm X 30 cm
137. Parit Angin
Parit yang dibuat tegak lurus dengan parit anak dengan ukuran 20cm X 30cm
138. Parit Induk (primer)
Parit yang dibuat pada areal yang agak tergenang , ke arah pembuangan terdekat.
139. Pasar Lelang
Suatu kegiatan jual beli komoditi mulai dari tingkat produsen sampai tingkat konsumen.
140. Patogen
Penyebab penyakit. Pada umumnya istilah ini hanya dipakai untuk jasad dalam keadaan yang sesuai dan dapat menimbulkan penyakit pada jasad lain.
141. PB
Perkebunan Besar adalah perusahaan perkebunan yang lahannya seluas 25 ha atau lebih.
142. Varietas
- Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai dengan bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan alam jenis yang sama.
- Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh paling kurang satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
143. Varietas Unggul
Varietas Unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah, baik berupa varietas baru maupun varietas lokal yang mempunyai keunggulan produksi dan mutu hasil. tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama dan penyakrt utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan dan tahan terhadap (cekaman) lingkungan.
144. Usahatani
adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang
145. Up Rooting
Pembongkaran tanaman yang beraJih fungsi dari jenis tanaman semula menjadi jenis tanaman lain atau untuk non tanaman
146. UPH
Unit Pengolahan Hasil
147. UPTD
Unit Pelaksana Teknis Dinas
148. Tumpangsari
Merupakan suatu usaha menanam beberapa jenis tanaman pada lahan dalam waktu yang sama, yang diatur sedemikian rupa dalam barisan-barisan tanaman
149. Teras Saluran
adalah Teras saluran atau lebih dikenal dengan rorak atau parit buntu adalah teknik konservasi tanah dan air berupa pembuatan lubang-lubang buntu yang dibuat untuk meresapkan air ke dalam tanah serta menampung sedimen-sedimen dari bidang olah
150. TM
Tanaman Menghasilkan
151. TT
Tanaman Tua
152. TR
Tanaman Rusak
153. Teras Kebun
adalah teras yang dibuat pada lahan-lahan dengan kemiringan lereng antara 30-50 %. Pembuatan teras hanya dilakukan pada jalur tanaman sehingga pada areal tersebut terdapat lahan yang tidak diteras dan biasanya ditutup oleh vegetasi penutup tanah. Ukuran lebar jalur teras dan jarak antar jalur teras disesuaikan dengan jenis komoditas. Dalam pembuatan teras kebun, lahan yang terletak di antara dua teras yang berdampingan dibiarkan tidak diolah
154. Teras Individu
adalah teras yang dibuat pada lahan dengan kemiringan lereng antara 30 – 50 % di daerah yang curah hujannya terbatas dan penutupan tanahnya cukup baik sehingga memungkinkan pembuatan teras individu
155. Teras Bangku
adalah teras yang dibuat pada lahan dengan kelerengan 10 - 30 %, yaitu dengan cara membuat trap-trap bidang tanam yang lebarnya disesuaikan dengan jenis komoditasnya. Pembuatan Teras Bangku bertujuan untuk mencegah erosi pada lereng yang ditanami
156. Teras Gulud
adalah teras yang dibuat pada tanah yang mempunyai kemiringan 10-50 %, yaitu dengan cara membuat saluran air ukuran 40 cm mengikuti alur kontur dengan tanah galiannya dibuat guludan diantara bidang olah. Pembuatan Teras Gulud bertujuan untuk mencegah hilangnya lapisan tanah yang tererosi pleh aliran permukaan dari air hujan atau limpasannya
157. Teras Kridit
adalah teras yang dibuat pada tanah landai dengan kemiringan 3-10 %, bertujuan untuk mempertahankan kesuburan tanah. Pembuatan teras kridit di mulai dengan membuat jalur penguat teras sejajar garis tinggi dan ditanami dengan tanaman seperti caliandra
158. Teras Datar
adalah teras yang dibuat pada tanah dengan kemiringan kurang dari 3 % dengan tujuan memperbaiki pengaliran air dan pembasahan tanah. Teras datar dibuat dengan cara menggali tanah menurut garis tinggi dan tanah galiannnya ditimbunkan ke tepi luar membentuk pematang, sehingga air dapat tertahan dan terkumpul. Pematang yang terjadi ditanami dengan rumput.
159. Teras Batu
adalah metoda terasering dengan penggunaan batu untuk membuat dinding lahan dengan jarak yang sesuai di sepanjang garis kontur pada lahan miring
160. Terasering
adalah penanaman dengan membuat teras-teras yang dilakukan untuk mengurangi panjang lereng dan menahan atau memperkecil aliran permukaan agar air dapat meresap ke dalam tanah. Jenis terasering antara lain teras datar, teras kredit, teras gulud, teras bangku, teras individu, dan teras kebun
161. Teras
- adalah bangunan konservasi tanah dan air secara mekanis yang dibuat untuk memperpendek panjang lereng dan atau memperkecil kemiringan lereng dengan jalan penggalian dan pengurugan tanah melintang lereng, dengan tujuan untuk mengurangi kecepatan aliran permukaan (run off) dan memperbesar peresapan air, sehingga kehilangan tanah berkurang
- adalah bangunan konservasi tanah dan air yang dibuat dengan penggalian dan pengurugan tanah, membentuk bangunan utama berupa bidang olah, guludan, dan saluran air yang mengikuti kontur serta dapat pula dilengkapi dengan bangunan pelengkapnya seperti saluran pembuangan air (SPA) dan terjunan air yang tegak lurus kontur. (Yuliarta et al., 2002).
162. Teknologi mekanisasi
dalam arti luas bertujuan untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja, meningkatkan produktifitas lahan, dan menurunkan ongkos produksi. Penggunaan alat dan mesin pada proses produksi dimaksudkan untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, produktifitas, kualitas hasil, dan megurangi beban kerja petani.
163. Tegalan
adalah lahan kering yang ditanami dengan tanaman musiman atau tahunan, seperti padi ladang, palawija, dan holtikultura. Tegalan letaknya terpisah dengan halaman sekitar rumah.
164. TBM
Tanaman Belum Menghasilkan
165. TBS
Tandan Buah Segar (Sawit)
166. Tajar / Tiang Panjat
Tiang/penegak yang digunakan sebagai tempat tumbuhnya bibit atau tanaman agar dapat tumbuh ke atas. Tiang panjat ini dibedakan tiang panjat hidup (dadap, tun, kapok, dan lain sebagainya) dan tiang panjat mati (kayu besi, ulin, gelam dan lain sebagainya).
167. STD-P
Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) adalah keterangan industri yang diberikan kepada pekebun
168. STD-B
Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun
169. SPPK
Surat Persetujuan Penerusan Kredit (SPPK), adalah Dokumen Perjanjian antara Pemerintah dan Bank penyalur dalam rangka pengadministrasian pinjaman pemerintah kepada petani peserta proyek UPP perkebunan yang antara lain memuat hak/kewajiban kedua belah pihak. ketentuan perkreditan termasuk mekanisme pendanaan, pengembalian pinjaman petani dan resiko pembiayaan
170. SPEK
Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK), adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat untuk merealisir ekspor kopi sesuai dengan jumlah permintaan eksportir yang bersangkutan.
171. SPM
Surat Pernyataan Mutu (SPM), adalah Surat pernyataan dari eksportir bahwa barang yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan mutu dalam mutu Standar Perdagangan (SP).
172. SKA
Surat Keterangan Asal (SKA), adalah Surat keterangan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dipergunakan sebagai dokumen penyerta barang yang diekspor dari wilayah Indonesia yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal/ dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
173. Supervisi
Peninjauan pelaksanaan kegiatan sekaligus memberikan bimbingan dalam penyempurnaan pencapaian tujuan.
174. SL-PHT
“ Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu “ Pelatihan petugas dan petani secara berjenjang yang bertujuan untuk memasyarakatkan PHT (Pengendalian Hama/Penyakit Terpadu).
175. Sortasi
Suatu kegiatan untuk pemisahan bentuk dan warna biji agar diperoleh klas-klas mutu biji.
176. Sertifikasi
adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih.
177. Sertifikasi Benih
Adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan
178. Sertifikat Benih
adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih.
179. Sertifikat Mutu
Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh laboratorium Penguji Mutu, yang menyatakan bahwa partai barang yang diekspor telah memenuhi persyaratan mutu Standar Perdagangan (SP) berdasarkan hasil uji contoh barang yang mewakili partai barang yang siap diekspor.
180. Sertifikat Manajemen Mutu
adalah suatu cara pengendalian mutu dengan menerapkan sistem manajemen mutu dalam proses produksi barang dan jasa
181. Sertifikat Produk
- adalah proses penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap barang dan jasa yang telah memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu dan mutu produk.
- adalah surat keterangan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen benih untuk melakukan penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap barang dan jasa
182. SIPRAB
Sistem Penetapan Rendemen Adil dan Berimbang, yaitu suatu cara untuk mewujudkan keseimbangan rendemen bagi tanaman tebu rakyat yang digiling sepanjang masa giling.
183. Sistem Resi Gudang
atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt system adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang dan merupakan sekuriti yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim keuangan dari banyak negara industri.
184. Sistem Tanaman Tertutup
Apabila tanaman yang diusahakan mengelompok dalam satu/lebih bidang hamparan yang jelas batasnya dengan jarak teratur. Sistem tanaman tertutup terbagi atas tiga yaitu : Tanaman tunggal, tanaman campuran dan tanaman tumpang sari, (a) Monokultur (tanaman tunggal ) Adalah satu jenis tanaman yang ditanam dalam satu bidang lahan dan tidak tercampur dengan tanaman tahunan lainnya. (b) Tanaman campuran Adalah dua atau lebih jenis tanaman yang ditanam didalam satu bidang lahan.
185. Sit Angin
Lembaran tipis yang berasal dari penggumpalan lateks kebun dengan menggunakan asem semut, dikempa airnya dengan cara penggilingan dan dikeringkan dengan cara pengangin-anginan.
186. SBH
Sistem Bagi hasil, yaitu tatacara pembagian hasil hablur antara petani pemilik tebu dan pabrik gula berdasarkan tingkat rendemen tebu.
187. Segregasi / Varian
adalan benih atau tanaman yang menunjukan ciri-ciri berbeda dari varietas, namun berdasarkan derajad kemiripannya dapat diduga memiliki latar belakang genetik yang samadengan varietas yang telah dilepas sehingga varian tak dianggap sebagai type-simpang
188. Seleksi
Kegiatan pemilihan dari suatu populasi jenis tanaman untuk mendapatkan varietas unggul.
189. Self Compatible
Pembuahan tidak terjadi melalui penyerbukan silang.
190. Self Incompatible
Pembuahan tidak terjadi melalui penyerbukan sendiri.
191. SAPTA USAHA ANJURAN
Tujuh upaya yang dianjurkan dalam melaksanakan Program Intensifikasi Tembakau, yaitu : Pemakaian benih unggul, Pengolahan tanah sesuasi baku teknis, Pengolahan tanah sesuai 4 tepat (jenis, dosis, waktu dan cara), Penyediaan air dan prakiraan cuaca, Perlindungan tanaman terhadap hama penyakit, Panen, Pengolahan hasil sesuai anjuran.
192. Sanitasi
Tindakan pembersihan kebun dari sumber infeksi/inokulum.
193. Rekayasa genetik
Pemindahan bahan genetik dari sel suatu jenis ke jenis lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan dapat menampilkan sifat yang dibawanya didalam sel penerima.
194. Rekomendasi Teknis
Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut Rekomendasi Teknis adalah pertimbangan teknis yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perkebunan untuk digunakan pada proses perizinan dalam rangka penanaman modal
195. Rendemen Tebu
Jumlah kilogram hablur yang dihasilkan Pabrik Gula dari 100 kg tebu yang diolah.
196. Residu Pestisida
Sisa pestisida yang terdapat dalam suatu bahan.
197. Reynoso
Suatu sistem bercocok tanam tebu di Pulau Jawa yang menerapkan teknologi drainase dan pengairan yang efektif yang diketemukan oleh Tuan Reynoso dan biasanya diterapkan di lahan sawah.
198. RNI
Rajawali Nusantara Indonesia
199. Rodentisida
Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan tikus (rodentia
200. RSS
“ Ribbed Smoked Sheet “ : Lembaran karet yang telah digiling dikeringkan dengan pengasapan
201. RTL
Rencana Tindak Lanjut
202. RDK
Rencana Definitif Kelompok (RDK) adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.
203. RDKK
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompoktani kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
204. Regu Proteksi
Sejumlah (3 sampai 5 orang) anggota kelompok tani yang mempunyai keterampilan khusus perlindungan tanaman.
205. Racutan
Pemetikan dilakukan pada buah kopi yang tertinggal di pohon (lebih kurang 10%) besarnya > 5mm.
206. Ratoon
Tunas yang tumbuh setelah tebu dikepras atau ditebang.
207. Raw Sugar
Gula "setengah jadi" berbentuk kristal berwarna merah coklat untuk diproses lebih lanjut menjadi gula rafinasi.
208. Rayungan
Bibit stek batang yang tunasnya telah tumbuh dan diperoleh dengan pemangkasan pucuk batang tebu bibrt yang bersangkutan terdiri dari satu atau dua tunas tiap stek.
209. Rainfed
Suatu sistem bercocok tanam di lahan kering/tegalan
210. PR
Perkebunan Rakyat adalah Usaha tanaman perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh perorangan tidak berbadan hukum di atas tanah hak milik.
211. Predator
Pemangsa OPT
212. Produksi Benih Bina
Produksi Benih Bina adalah usaha yang terdiri atas serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bina
213. Produsen Benih Bina
adalah perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina
214. Protein Nabati
adalah protein yang berasal dari tumbuhan, misalnya kacang-kacangan, umbi-umbian, padi-padian.
215. Pupuk Kimia
pupuk yang dibuat secara kimia atau juga sering disebut dengan pupuk buatan.
216. Pupuk Organik
pupuk yang dibuat dari bahan-bahan organik atau alami.
217. Plasma Nutfah
Substansi yang terdapat daiam kelompok mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru.
218. Pohon Induk Pemulia (PIP)
Pohon induk yang berada dibawah pengelolaan pemulia tanaman dapat berupa Pohon Induk Tunggal atau Populasi tergantung susunan genetikvarietas yang bersangkutan.
219. Pohon Induk Tunggal/Pohon IP (Benih Penjenis)
Adalah pohon untuk menghasilkan Benih Dasar yang merupakan sumber penghasil mata tempel atau bahan sambung untuk perbanyakan berikutnya.
220. Poktan (Kelompok Tani)
adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
221. Perkebunan
adalah usaha rakyat, pemerintah, atau pengusaha swasta dalam bentuk tanaman yang menghasilkan bahan mentah industri dan komoditas ekspor
222. Perkebunan Inti
Perkebunan besar lengkap dengan fasilitas pengolahannya yang dibangun dan dimiliki oleh perusahaan inti dalam rangka pelaksanaan proyek PIR.
223. Perkebunan Negara
Dijalankan dan dikelola secara modern, seperti tehnik metode, mekanisasi, penelitian, penjualan dan administrasinya. - Ditujukan untuk keperluan ekspor dengan memperhatikan mutu. - Lahannya luas dan modalnya besar.
224. Penyuluh Pertanian
adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh PNS, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya
225. Pengendalian OPT
Pengendalian Organisme Penyakit Tanaman (OPT) adalah suatu kegiatan untuk mengurangi atau mengendalikan populasi hama yang menyerang tanaman dengan berbagai komponen pengendalian yang dilakukan, seperti pengendalian secara biologis, mekanis, kultur teknis, hayati (penggunaan musuh alami), dan penggunaan pestisida
226. Pengendalian Mekanis
Adalah pengendalian dilakukan dengan mematikan hama yang menyerang dengan tangan atau dengan bantuan peralatan
227. Pengendalian Hama Terpadu
- Adalah Sistem pengelolaan terhadap populasi hama menggunakan semua teknik yang serasi baik untuk mengurangi populasi hama maupun untuk mempertahankan populasi tersebut pada batas di bawah batas kerusakan ekonomi atau memanipulasi populasi hama untuk mencegah hama mencapai batas kerusakan ekonomi. Prinsip PHT: Tidak dibenarkan pendekatan tunggal; Memadukan lebih dari satu cara pengendalian; Mengendaikan hama dengan seminimal mungkin meninggalkan dampak negatif pada produk pertanian dan lingkungan.
- satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
228. Pengendalian hayati
- adalah metode untuk menekan populasi hama tanaman dengan memanfaatkan musuh alaminya, misalnya memanfaatan: Predator dan parasitoid; Entomopatogen; dan Bioteknologi
- yaitu pengendalian dengan pemanfaatan dan penggunaan musuh alami untuk mengendalikan populasi hama yang dilandasi oleh pengetahuan ekologi terutama teori pengaturan populasi oleh pengendalian alami dan keseimbangan dinamis ekosistem
229. Pengendalian Kimiawi
Pengendalian hama dengan menggunakan/mengaplikasikan bahan-bahan kimia beracun untuk melindungi tanaman atau hasil produksi tanaman. Bahan kimia tersebut disebut pestisida
230. Pengendalian Kultur Teknis
adalah Teknik pengendalian yang memanfaatkan modifikasi lingkungan pertanian untuk menekan serangan hama, dengan tahapan teknik pengendalian: Persiapan tanah dan nutrisi; Sanitasi; Seleksi tanaman; Rotasi; Waktu Tanam; Menanam lebih dari satu jenis tanaman; dan Tanaman perangkap
231. Pengendalian Mutu
Pengawasan terhadap bahan bahan dan bahan antara agar hasil olahan tidak menyimpang.
232. Pengedar benih bina
adalah setiap orang, badan hukum atau instansi Pemerintah yang melakukan kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka menyalurkan benih bina kepada masyarakat baik untuk maupun tidak diperdagangkan
233. Pengolahan basah (WIB : West Indische Bereiding)
Proses pengolahan buah kopi menjadi biji kering melalui tahapan fermentasi
234. Pengolahan kering (OIB : Oost Indische Bereiding)
Proses pengolahan buah kopi menjadi biji kering tanpa melalui tahapan fermentasi
235. Penyulaman
Penggantian individu tanaman perkebunan karena mati atau kurang baik pertumbuhannya, untuk memenuhi jumlah populasi normal persatuan luas
236. Penyuluh Pertanian
adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh PNS, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya
237. Organik
yaitu berkaitan dg zat yang berasal dari makhluk hidup (hewan atau tumbuhan, seperti minyak dan batu bara); Bahan organik: bahan yang biasanya berasal dari tanaman atau binatang. Pupuk Organik: zat hara tanaman yang berasal dari bahan organik. Senyawa organik: senyawa yang bersangkut paut dengan zat yang berasal dari makhluk hidup. Sintesis organik: (Kimia) pembuatan tiruan zat-zat yang terdapat dalam alam;
238. Organisme
segala jenis makhluk hidup (tumbuhan, hewan, dsb); susunan yang bersistem dari berbagai bagian jasad hidup untuk suatu tujuan tertentu. organisme pengganggu: organisme yang menempel pada permukaan yang terdapat di lingkungan perairan, seperti jala, pipa air, sangkar, dan perahu yang menyebabkan gangguan dan kerusakan pada tempat yang ditempelinya, seperti kerang-kerangan;. organisme penyusup: organisme yang menyusup kuat pada permukaan alat yang terletak di atas (dalam) perairan dan dapat merusak benda yang dilekatinya, msl kerang (pada keadaan tertentu); organisme termofilik: organisme yang tumbuh di atas suhu 45oC
239. Kebun
(1) sebidang tanah yang ditanami pohon musiman (buah-buahan dsb); (2) tanah luas yang ditanami kopi, karet, dan sebagainya; kebun botani: tempat membudidayakan berbagai tumbuhan yang mempunyai nilai ekonomis atau penting bagi ilmu pengetahuan untuk tujuan penelitian, pembiakan, dan sebagai tempat rekreasi; kebun percobaan: kebun untuk meneliti dan menguji hasil penyelidikan di bidang pertanian; kebun raya: kebun yang sangat luas tempat memelihara berbagai tumbuhan (seperti ~ Raya Bogor di Bogor ), baik untuk penelitian maupun sebagai tempat rekreasi;
240. Lahan
tanah terbuka; tanah garapan. Lahan Basah: lokasi (tempat, daerah, dan sebagainya) yang mendatangkan banyak keuntungan; Lahan Garapan: tanah pertanian yang dapat digarap; Lahan kritis: lahan yang tidak mampu lagi berperan sebagai unsur produksi pertanian, baik sebagai media pengatur tata air maupun sebagai perlindungan alam lingkungan; Lahan Tidur: tanah terbuka yang tidak digunakan oleh pemiliknya secara ekonomis; Pembukaan Lahan: pembersihan lahan, pohon, atau semak belukar untuk dipersiapkan menjadi pastura
241. Pupuk
Pupuk: penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman; jalur pupuk: penempatan pupuk dalam jalur sempit sepanjang deretan tanaman pada jarak tertentu setelah pupuk ditempatkan dalam tanah, biasanya pupuk itu langsung ditimbun dan tidak diaduk dengan tanah; pupuk alam: pupuk yang tidak melalui proses kimia (seperti tahi binatang, daun-daunan); pupuk buatan: pupuk yang merupakan hasil proses kimia, biasanya dibuat di pabrik pupuk; pupuk hijau: pupuk dari daun-daunan (seperti daun orok-orok); pupuk kandang: pupuk yang berasal dari kotoran hewan; pupuk organik: zat hara tanaman yang berasal dari bahan organik; pupuk pabrik: pupuk buatan
242. Pestisida
zat yang beracun untuk membunuh hama; racun pembasmi hama; racun hama
243. Herbisida
bahan kimia untuk membunuh atau memusnahkan tumbuhan pengganggu atau gulma
244. Embung
adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai (
retention basin,
reservoir) aliran
air hujan serta untuk meningkatkan
kualitas air di badan air yang terkait (
sungai,
danau) Embung digunakan untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah
banjir, estetika, hingga
pengairan. Embung menampung air hujan di
musim hujan dan lalu digunakan
petani untuk mengairi lahan di
musim kemarau
245. Musim kemarau
atau
musim kering adalah
musim di daerah
tropis yang dipengaruhi oleh sistem
muson. Untuk dapat disebut musim kemarau, curah hujan per bulan harus di bawah 60
mm per bulan (atau 20 mm per dasarian) selama tiga dasarian berturut-turut. Wilayah tropika di Asia Tenggara dan Asia Selatan, Australia bagian timur laut, Afrika, dan sebagian Amerika Selatan mengalami musim ini.
246. Muson
merupakan angin musiman yang bersifat periodik dan biasanya terjadi terutama di Samudera Hindia dan sebelah selatan Asia. Munculnya angin muson biasanya ditandai dengan curah hujan yang tinggi. Angin muson mirip dengan angin laut, tetapi ukurannya lebih besar, lebih kuat dan lebih konstan
247. Kelembagaan Petani
adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
248. Asosiasi Komoditas Pertanian
adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani
249. Humus
adalah bahan organik, terutama berasal dari daun dan bagian tumbuhan lainnya yang menjadi lapuk sesudah mengalami pelapukan di atas permukaan tanah, berwarna hitam, banyak mengandung unsur hara yang diperlukan tumbuhan. asam humus: (Kimia) asam organik yang diperoleh dari humus; humus alfa: campuran senyawa organik berwarna gelap yang dipekatkan dari tanah dengan larutan alkali encer dan kemudian diendapkan dengan mengasamkan larutan itu; humus gembur: gambut yang bersifat lebih gembur, biasanya kurang masak dan lebih subur; humus lunak: lapisan humus hutan yang terjadi dari campuran bahan organik dan mineral yang lambat laun menjadi horizon; humus mentah: horizon permukaan yang terjadi dari sisa atau sampah organik yang sebagian membusuk dan terletak di atas permukaan mineral
250. Rantai Pasok
adalah suatu sistem terintegrasi yang mengkoordinasikan keseluruhan proses dalam mempersiapkan dan menyalurkan produk kepada konsumen, yang mencakup proses penyediaan input, produksi, transportasi, distribusi, pergudangan, dan penjualan
251. Kelembagaan Ekonomi Petani
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum
252. Kelembagaan Petani
adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani
253. Gabungan Kelompok Tani
adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha
254. Kelompok Tani
adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk oleh petani atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota
255. Usaha Tani
adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang
256. Road Map
adalah intisari Masterplan yang menggambarkan peta jalan pengembangan Kawasan Pertanian dalam bentuk bagan/skema yang mencakup gambaran garis-garis besar dari kondisi saat ini, strategi, program, tahapan pengembangan, sasaran kondisi akhir dan indikator outcome yang akan dicapai masing-masing tahapan dalam jangka waktu tertentu
257. Action Plan
adalah dokumen rencana operasional pengembangan Kawasan Pertanian di tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran rinci dari Masterplan untuk mengarahkan implementasi pengembangan dan pembinaan Kawasan Pertanian di tingkat kabupaten/kota
258. Masterplan
adalah dokumen rancangan pengembangan Kawasan Pertanian di tingkat provinsi yang disusun secara teknokratik, bertahap dan berkelanjutan sesuai potensi, daya dukung dan daya tampung sumberdaya, sosial ekonomi dan tata ruang wilayah
259. Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani
adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani
260. Korporasi Petani
adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani
261. Kawasan Pertanian
adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang
262. Kelompok Tani Pemula
adalah kelompok tani dalam tarap penumbuhan kebersamaan, dengan ciri-ciri: organisasi kelompok masih dalam tarap belajar, administrasi masih mendasar, Kontak tani belum aktif, kepengurusan kelompok belum aktif, pemimpin formal lebih aktif; kegunaan kelompok masih bersifat informatif. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250
263. Kelompok Tani Lanjut:
adalah kelompok tani yang aktivitas organisasinya baru tumbuh, dengan ciri-ciri: Pengurus kelompok sudah mulai jalan, administrasi kelompok mulai digunakan, aktivitas kelompok sudah mulai berjalan secara terbatas, mulai menyelenggarakan denfarm; mulai memiliki perencanaan kelompok; Pemimpin formal aktif; Kontak tani mampu memimpin gerakan kerjasama kelompok tani. Kelas Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.
264. Kelompok Tani Madya
Adalah kelompok tani yang mulai tumbuh dan berkembang, dengan ciri-ciri: Kepengurusan kelompok sudah berjalan, administrasi kelompok semakin tertib, ada perencanaan kelompok, mulai menyelanggarakan kerjasama usaha tani sehamparan; keterlibatan pemimpin formal mulai berkurang; Kontak tani dan pengurus kelompok tani bertindak sebagai pemimpin kerja sama usaha tani; ada proses berlatih untuk mengembangkan program sendiri. Kelas Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan 750.
265. Kelompok Tani Utama
Adalah kelompok tani yang sudah maju berkembang menuju kemandirian usaha tani, dengan ciri-ciri: Kepengurusan organisasi dan administrasi sudah modern, ada pembagian peran yang jelas, rapat-rapat organisasi dan perencanaan program terjadwalkan dengan baik, memiliki kelembagaan ekonomi (Koperasi), ada pemupukan modal kelompok, menjalankan program Usaha Tani Terpadu, memiliki jalinan kemitraan usaha. Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750
266. Penilaian Kelas Kelompok tani
adalah salah satu bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi.
267. Unsur pengikat kelompoktani
adalah: (1) Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya; (2) Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya; (3) Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya; (4) Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya; dan (5) Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan
268. Fungsi Kelompok Tani
adalah sebagai kelas belajar mengajar, sebagai unit produksi, serta sebagai wahana kerjasama menuju kelompoktani sebagai kelompok usaha
269. Pembinaan kelompoktani
yaitu upaya pemberdayaan petani agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi resiko usaha, sehingga mampu memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak.
270. Irigasi tetes
adalah metode irigasi yang menghemat air dan pupuk dengan membiarkan air menetes pelan-pelan ke akar tanaman, baik melalui permukaan tanah atau langsung ke akar, melalui jaringan katup, pipa dan emitor. Irigasi tetes telah digunakan pada zaman kuno dengan mengisi pot tanah liat yang terkubur dengan air, yang pelan-pelan merambat ke rumput. Teknologi irigasi tetes modern ditemukan di Israel oleh Simcha Blass dan anaknya Yeshayahu.
271. Jalan usaha tani
adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas
alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju
lahan pertanian, dan mengangkut
hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau
pasar. Sebagian besar jalan usaha tani masih berupa tanah atau berlapis
kerikil, tetapi di beberapa tempat sudah ada jalan usaha tani yang ber
aspal. Di Indonesia, jalan khusus (termasuk jalan pertanian) disebutkan dalam UU no 38 tahun 2004 tentang adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait. Untuk jalan pertanian, tanggung jawabnya dibebankan pada
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Di negara bagian
Texas, Amerika Serikat, jalan usaha tani disebut dengan
farm-to-market road dan memiliki kode tersendiri, yaitu FM dan diikuti dengan nomor jalan (misal FM 2969). Jalan ini umumnya menghubungkan
lahan usaha tani dengan
pasar dan fasilitas lainnya.
Farm road dikelola oleh pemerintah negara bagian
272. Alat pertanian
adalah berbagai
alat yang digunakan dalam usaha
pertanian. Pengelompokan penggunaan istilah alat dan mesin pertanian tidak lepas dari definisi dari alat dan mesin itu sendiri. Perbedaan mendasar antara alat dan mesin adalah, mesin memiliki poros yang berputar, sedangkan alat tidak. Sehingga mesin bisa saja digerakkan dengan tenaga manusia. Ciri-ciri alat pertanian antara lain: Bentuk dan mekanisme sederhana, tenaga penggerak umumnya manual (dengan tenaga manusia), jumlah proses sedikit.
273. Mesin pertanian
adalah
mesin yang digunakan dalam usaha
pertanian. Pengelompokan penggunaan istilah alat dan mesin pertanian tidak lepas dari definisi dari alat dan mesin itu sendiri. Perbedaan mendasar antara alat dan mesin adalah, mesin memiliki poros yang berputar, sedangkan alat tidak. Sehingga mesin bisa saja digerakkan dengan tenaga manusia. Ciri-ciri mesin pertanian antara lain: Bentuk dan mekanisme lebih kompleks, tenaga penggerak umumnya menggunakan mesin, jumlah proses banyak
274. Pasar petani
adalah
pasar di mana
petani dapat menjual hasil tani dan olahannya secara langsung ke konsumen. Umumnya pasar petani bersifat sederhana dan non permanen atau semi permanen. Pasar petani umumnya memberikan keuntungan lebih baik bagi petani maupun konsumen sendiri karena tidak diperdagangkan melalui distributor dan perantara. Konsumen bisa mendapatkan harga yang lebih murah dan petani bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan perantara. Pasar petani juga menguntungkan secara sosial karena menghubungkan kehidupan desa dengan kota. Jika transaksi terjadi pada wilayah yang sama, pasar petani menambah keakraban pada sesama masyarakat dalam satu desa (atau kota dalam hal hasil
pertanian urban). Pasar petani juga menjaga likuiditas dan aliran dana di dalam masyarakat dan mencegah uang masuk ke korporasi besar.
275. Pertanian urban
adalah sistem agribisnis (mencakup produksi, pemrosesan, dan disribusi) dari komoditas pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, maupun wanatani, yang dilakukan didalam atau sekitar kota, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasokan pangan penduduk kotanya. Pertanian urban juga memperhatikan nilai estetik dan nilai manfaat lebih luas untuk menunjang keserasian dan keraturan tata ruang perkotaan (aspek psikologi dan lingkungan). FAO mendefinisikan pertanian urban sebagai: sebuah industri yang memproduksi, memproses, dan memasarkan produk dan bahan bakar nabati, terutama dalam menanggapi permintaan harian konsumen di dalam perkotaan, yang menerapkan metode produksi intensif, memanfaatkan dan mendaur ulang sumber daya dan limbah perkotaan untuk menghasilkan beragam tanaman dan hewan ternak.
276. Elevasi
Adalah: (1) ketinggian suatu tempat terhadap daerah sekitarnya (di atas permukaan laut); (2) ketinggian atau sudut tinggi suatu benda langit di atas horizon
277. Hibrida
Adalah
generasi hasil
persilangan antara dua atau lebih
populasi yang berbeda, baik
fenotipe maupun
genotipenya. Pengertian ini dapat mencakup generasi langsung (dekat) hasil persilangan, ataupun generasi lanjut hasil segregasi dari persilangan tersebut.
278. varietas hibrida
adalah
kultivar yang merupakan keturunan langsung (
generasi F1) dari
persilangan antara dua atau lebih populasi suatu spesies yang berbeda latar belakang
genetiknya (disebut populasi pemuliaan atau populasi tangkaran).
Varietas hibrida dibuat untuk mengambil manfaat dari munculnya kombinasi yang baik dari
tetua-tetua yang dipakai. Keturunan persilangan langsung antara dua tetua yang berbeda latar belakang genetiknya dapat menunjukkan penampilan fisik yang lebih kuat dan lebih memiliki potensi hasil yang melebihi kedua tetuanya. Gejala ini dikenal sebagai
heterosis dan merupakan dasar bagi produksi berbagai kultivar hibrida, Benih varietas hibrida merupakan benih yang dihasilkan secara hati-hati dalam lingkungan yang terkendali. Berbeda dengan benih biasa yang dihasilkan secara
penyerbukan terbuka oleh
angin maupun
serangga sehingga sumber serbuk sarinya bisa datang dari mana saja, termasuk dari luar kawasan pertanian. Pemanfaatan varietas hibrida dinilai penting demi memberi makan seluruh manusia di bumi yang jumlahnya terus berkembang.
279. Fenotipe
adalah suatu karakteristik (baik struktural, biokimiawi, fisiologis, dan perilaku) yang dapat diamati dari suatu
organisme yang diatur oleh
genotipe dan
lingkungan serta interaksi keduanya.Pengertian fenotipe mencakup berbagai tingkat dalam
ekspresi gen dari suatu
organisme. Pada tingkat organisme, fenotipe adalah sesuatu yang dapat dilihat/diamati/diukur, sesuatu sifat atau karakter. contoh misalnya warna
mata, berat badan, atau ketahanan terhadap suatu penyakit tertentu. Pada tingkat biokimiawi, fenotipe dapat berupa kandungan substansi kimiawi tertentu di dalam tubuh, misal, kadar
gula darah atau kandungan
protein dalam beras. Pada taraf molekular, fenotipe dapat berupa jumlah
RNA yang diproduksi atau terdeteksinya pita
DNA atau RNA pada
elektroforesis.
280. Genotipe
adalah istilah yang dipakai untuk menyatakan keadaan genetik dari suatu
individu atau sekumpulan individu
populasi. Genotipe dapat merujuk pada keadaan genetik suatu
lokus maupun keseluruhan bahan genetik yang dibawa oleh
kromosom (
genom). Genotipe dapat berupa
homozigot atau
heterozigot
genotipe sering dilambangkan dengan huruf yang berpasangan; misalnya AA, Aa, atau B
1B
1. Pasangan huruf yang sama menunjukkan bahwa individu yang dilambangkan adalah homozigot (AA dan B
1B
1), sedangkan pasangan huruf yang berbeda melambangkan individu heterozigot. Sepasang huruf menunjukkan bahwa individu yang dilambangkan ini adalah
diploid (2n). Sebagai konsekuensi, individu
tetraploid (4n) homozigot dilambangkan dengan AAAA.
281. Sambung/Grafting
Sambung/grafting adalah teknik memperbanyak tanaman secara vegetatif dengan cara menggabungkan dua tanaman
282. Sertifikat Mutu Benih
Sertifikat Mutu Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kepada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih atas benih
283. Klon Anjuran
Klon Anjuran adalah klon unggul yang dianjurkan untuk pengembangan komersial dalam skala luas yang menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 disebut sebagai benih bina
284. Pemurnian Klon
Pemurnian Klon adalah kegiatan untuk mendapatkan pertanaman yang seragam dan benar menurut jenis klon nya
285. Tahun Tanam
Tahun Tanam adalah tahun yang berjalan pada waktu tanaman di tanam di lapangan
286. Peta Blok
Peta Blok adalah gambaran susunan blok pada bidang datar dengan skala tertentu melalui sistem proyeksi
287. Peta Per Tanaman
Peta per Tanaman adalah gambaran susunan tanaman di dalam suatu blok
288. Taksasi Produksi Benih
Taksasi Produksi Benih adalah kegiatan memperkirakan produksi yang akan dihasilkan pada periode atau musim panen tertentu.
289. Polibeg
Polibeg adalah plastik tanaman untuk persemaian tanaman dan tanaman dalam pot dengan ukuran tertentu yang di sesuaikan dengan jenis tanaman
290. Pengawas Benih Tanaman (PBT)
Pengawas Benih Tanaman (PBT) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
291. Benih Somatic Embryogenesis (SE)
Benih Somatic Embryogenesis (SE) adalah bahan tanam klonal asal perbanyakan somatic embryogenesis yang memiliki performance tanaman mirip tanaman asal benih
292. Sumber Benih
Sumber Benih adalah tempat (kebun entres dan atau kebun benih) dimana suatu kelompok benih di produksi
293. Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP)
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) adalah tanda daftar usaha perbenihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
294. Mutu Fisik
Mutu Fisik adalah kenampakan karakteristik menyeluruh dari benih yang menunjukkan kesesuaiannya terhadap persyaratan mutu yang ditetapkan.
295. Tanaman Off Type
Tanaman Off Type (tipe simpang/klon lain) adalah tanaman tipe simpang yang harus dibongkar dan diganti dengan tanaman baru